Prinsip Penilaian di Pendidikan Kesetaraan PKBM dan SKB

Sumber: Pedoman Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan

Download File PDF Mediafire 

 

C. Prinsip Penilaian 

Penilaian hasil belajar peserta didik Paket A, Paket B, dan Paket C didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 

2. Reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang konsisten. 

3. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 

4. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. 

5. Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. 

6. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. 

7. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk menilai perkembangan kemampuan peserta didik. 

8. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. 

9. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. 

10. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Posting Komentar untuk "Prinsip Penilaian di Pendidikan Kesetaraan PKBM dan SKB"