Ijazah dari PKBM setara dengan ijazah dari sekolah formal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kesetaraan bahwa ijazah yang diberikan oleh PKBM memiliki nilai yang sama dengan ijazah yang diberikan oleh sekolah formal.
Ijazah dari PKBM dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti SMA/SMK atau perguruan tinggi. Ijazah dari PKBM juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan, karena ijazah tersebut diakui oleh pemerintah.
Berikut adalah beberapa contoh kesetaraan ijazah dari PKBM dengan ijazah dari sekolah formal:
- Paket A setara dengan SD/MI
- Paket B setara dengan SMP/MTs
- Paket C setara dengan SMA/MA/SMK
Ijazah dari PKBM memiliki logo dan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah tersebut juga memiliki nomor registrasi yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian ijazah.
Dengan demikian, ijazah dari PKBM memiliki nilai yang sama dengan ijazah dari sekolah formal. Ijazah tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya.
Posting Komentar untuk "Ijazah Dari PKBM Setara Dengan Sekolah Formal"