Pendidik di PKBM disebut tutor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kesetaraan bahwa pendidik di PKBM adalah tenaga profesional yang memiliki kompetensi, kemampuan, dan keterampilan dalam mengelola proses pembelajaran pendidikan kesetaraan.
Tutor di PKBM memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Tutor bertanggung jawab untuk menyampaikan materi pelajaran, membimbing warga belajar dalam belajar, dan mengevaluasi hasil belajar warga belajar. Tutor juga berperan untuk memotivasi warga belajar agar tetap semangat belajar.
Tutor di PKBM dapat berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, asalkan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni di bidang yang diajarkannya. Tutor juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam memahami dan menerapkan teori belajar dan pembelajaran. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan guru dalam menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan siswa, orang tua, dan masyarakat. Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Tutor di PKBM harus memiliki komitmen untuk memajukan pendidikan kesetaraan. Tutor juga harus memiliki semangat untuk berbagi ilmu dan pengalaman dengan warga belajar.
Posting Komentar untuk "Mengapa Pendidik di PKBM Disebut Tutor"