Standar pendidikan adalah seperangkat kriteria, pedoman, dan indikator yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia. Standar pendidikan terdiri dari 7 standar, yaitu:
- Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar pengelolaan pendidikan.
- Standar Isi
Standar Isi (SI) adalah kriteria tentang substansi materi pembelajaran yang harus dimuat dalam kurikulum. SI meliputi materi pembelajaran yang diturunkan dari standar kompetensi lulusan, materi ajar yang relevan, dan materi ajar yang dipelajari secara terpadu.
- Standar Proses
Standar Proses (SP) adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan. SP meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
- Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. SPP meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPTK) adalah kriteria mengenai kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik, kualifikasi akademik dan kompetensi konselor, kualifikasi akademik dan kompetensi kepala sekolah, serta kualifikasi akademik dan kompetensi pengawas sekolah.
- Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana (SSP) adalah kriteria mengenai ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat olahraga, kantin, dan tempat beribadah.
- Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Pengelolaan Pendidikan (SPP) adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Tujuan penetapan standar pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan di Indonesia. Standar pendidikan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar pendidikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan pemerintah ini telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Posting Komentar untuk "7 Standar Pendidikan"