Berikut adalah kategori siswa yang bisa mendapatkan KIP Kuliah tahun 2024:
1. Siswa SMA/SMK/Sederajat:
- Lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.
- Memiliki KPS/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau bukti lain yang menunjukkan ketidakmampuan ekonomi.
- Berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor per kapita maksimal Rp 400.000,00 per bulan.
2. Siswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar):
- Memenuhi kriteria umum di atas.
- Berasal dari daerah 3T yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Siswa dengan kondisi khusus:
- Memenuhi kriteria umum di atas.
- Memiliki kondisi khusus, seperti:
- Panti asuhan.
- Panti sosial.
- Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami bencana alam.
- Keluarga dengan anggota keluarga yang mengalami musibah.
- Keluarga dengan anggota keluarga yang berpenyakit kronis.
4. Siswa difabel:
- Memenuhi kriteria umum di atas.
- Memiliki surat keterangan difabel dari dokter.
Informasi lebih lanjut:
- Website resmi KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Call center KIP Kuliah: 021-3907777
Catatan:
- Kriteria di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
- Seleksi penerima KIP Kuliah dilakukan berdasarkan hasil seleksi nasional yang transparan dan akuntabel.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Posting Komentar untuk "Kategori Siswa yang Bisa Mendapatkan KIP Tahun 2024"