Tata cara pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berikut adalah tata cara pembentukan TPPK:
-
Kepala satuan pendidikan membentuk TPPK dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang.
-
Anggota TPPK terdiri dari:
- Perwakilan pendidik
- Perwakilan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali
- Perwakilan siswa
- Perwakilan tenaga kependidikan
- Perwakilan tokoh masyarakat
- Perwakilan lembaga swadaya masyarakat
- Perwakilan psikolog atau tenaga profesional lain
-
Ketua TPPK dipilih dari anggota TPPK.
-
TPPK bertugas untuk:
- Merumuskan kebijakan dan program pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Menerima laporan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
- Melakukan penanganan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan
-
TPPK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala satuan pendidikan.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan TPPK:
- Anggota TPPK harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Anggota TPPK harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Anggota TPPK harus dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
Pembentukan TPPK merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. TPPK yang efektif dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi semua peserta didik.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Sesuai Permendikbudristek No 46/2023"