Fokus Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Setiap Jenjang Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi

Sumber: PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Nasional 
Download File PDF 


Pasal 5 

(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. 

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: 
a. nilai agama dan moral; 
b. fisik motorik; 
c. kognitif; 
d. bahasa; dan 
e. sosial emosional. 


Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu 
pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan
.

Posting Komentar untuk "Fokus Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Setiap Jenjang Pendidikan: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi"