Sumber:
(2) Setiap peserta didik berkewajiban :
UU No.20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2023
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban :
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Peserta Didik Dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)"