Sumber:
UU No.20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
UU Sisdiknas No 20 Tahun 2023
Pasal 39
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :
a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dane. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban :
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Posting Komentar untuk "Tugas, Hak, dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan"